INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial M (38) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya setelah diduga kedapatan memiliki enam paket sabu di kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 20.30 WIB, personel di lapangan berhasil mengamankan tersangka M beserta enam paket yang diduga sabu,” kata Yonika, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 2,07 gram. Saat hendak diperiksa petugas, tersangka diduga sempat membuang kantong plastik hitam yang berisi paket sabu tersebut.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka saat ini juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Palangka Raya,” ujarnya.
Yonika menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Kami akan terus bergerak semaksimal mungkin untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Editor: Andrian