INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Presiden RI Joko Widodo memberikan izin masyarakat boleh membuka masker di area terbuka. Meskipun begitu, izin ini tidak berlaku di ruangan tertutup atau transportasi massal.
“Saya menggaris bawahi pernyataan Presiden RI Joko Widodo terkait silahkan membuka masker di area terbuka, tetapi yang tidak ada aktivitas besar seperti kerumunan, dan lainnya. Apabila ada aktivitas kerumunan maka masyarakat tetap wajib memakai masker,” demikian tanggapan Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi, diwawancara di Hotel Aquarius, Selasa 24 Mei 2022.
Oleh karena itu, Agus menegaskan bahwa memakai masker itu masih wajib apalagi di dalam ruangan.
Perlu diketahui, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lanjut usia (lansia) atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.