website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Penetapan Tersangka Digugat, Kuasa Hukum Warga Telawang Soroti Kinerja Polisi

Suasana sidang Praperadilan di PN Sampit. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Keabsahan penetapan Elis sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau tindak pidana perkebunan di kawasan PT Sapta Karya Damai, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih menjadi pokok yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Dalam permohonannya, Elis melalui tim kuasa hukum mempersoalkan kecukupan alat bukti, prosedur penetapan tersangka, serta bukti yang menghubungkan dirinya dengan dugaan tindak pidana tersebut. Elis juga membantah pernah menyuruh atau menggerakkan M. Alfaruq untuk melakukan pencurian.

Perkara itu berkaitan dengan penetapan tersangka yang tertuang dalam Surat Nomor SP.Tap/73/X/RES.1.8./2026/Ditreskrimum tertanggal 1 Oktober 2026. Pihak pemohon meminta hakim menguji keabsahan penetapan tersebut melalui mekanisme praperadilan.

Sidang kedua berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, dengan agenda tanggapan dari pihak termohon, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah. Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum Elis turut menyoroti kelengkapan administrasi personel kepolisian yang hadir mewakili termohon.

Pasang Iklan

Nurahman Ramadani, salah satu kuasa hukum Elis bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Nurahman Ramadani, menyatakan kecewa terhadap kesiapan administrasi pihak kepolisian.

“Sebenarnya kami masih kecewa terhadap sikap dan profesionalitas dari pihak kepolisian termohon. Harusnya dari awal personel yang hadir lengkap membawa KTA dan berkas lengkap,” ujar Nurahman seusai persidangan.

Ia menyebut, pada sidang pertama hanya satu perwakilan termohon yang hadir dan tidak membawa berkas maupun kartu tanda anggota (KTA) asli. Sementara pada sidang kedua, dari tiga orang yang hadir, menurut Nurahman, hanya satu orang yang membawa identitas lengkap.

Meski persoalan tersebut disoroti pihak pemohon, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan. Dalam sidang kali ini, pihak pemohon menyampaikan isi permohonannya, sedangkan termohon memberikan tanggapan secara langsung.

Di luar persoalan administrasi, Nurahman berharap hakim memeriksa seluruh dalil permohonan secara objektif, terutama mengenai dasar penetapan Elis sebagai tersangka. Menurut dia, sejumlah hal dalam perkara pokok masih perlu diuji, termasuk keterangan saksi yang disebut kembali dijadwalkan untuk diperiksa.

“Saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara pokok pun bertele-tele, bahkan sampai dua kali dijadwalkan. Dari Selasa kemarin sampai dengan Selasa depan nanti masih tetap dia yang diminta keterangan sebagai saksi,” ungkapnya.

Pasang Iklan

Nurahman menilai pengulangan jadwal pemeriksaan itu menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi keterangan saksi. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan pihak pemohon yang masih perlu ditempatkan dalam konteks proses pembuktian perkara.

Tim kuasa hukum juga menyinggung surat pernyataan yang disebut berasal dari terdakwa dalam perkara pokok. Menurut penafsiran mereka, isi surat tersebut tidak menunjuk Elis sebagai pihak yang mengotaki dugaan tindak pidana itu.

“Terlebih lagi, ada surat pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa di perkara pokok yang menyatakan bahwa bukan Saudara Elis yang mengotaki peristiwa tindak pidana itu,” kata Nurahman.

Ia mengatakan, argumentasi dan bukti yang berkaitan dengan permohonan praperadilan akan disampaikan lebih lanjut dalam tahapan persidangan berikutnya.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan, sidang selanjutnya akan berlangsung Senin, 26 Oktober 2026, dengan agenda replik dan duplik. Pembuktian dari pihak termohon dijadwalkan Selasa, 27 Oktober, disusul pemeriksaan saksi dari pemohon pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Agenda penyampaian kesimpulan direncanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sedangkan pembacaan putusan dijadwalkan Senin, 2 November 2026. (**)

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!