website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kerugian Negara Hampir Rp10 M, Kejati Dalami TPPU Kasus Hibah KPU Kotim

Ilustrasi kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim dengan perkiraan kerugian negara hampir Rp10 miliar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur 2024 mencapai hampir Rp10 miliar. Penyidik juga telah menyita sekitar Rp290 juta yang diduga berkaitan dengan fee atau cashback.

Dana hibah yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim untuk penyelenggaraan pemilihan tersebut mencapai Rp40 miliar. Dana bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan pencairan Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan mengatakan, perkiraan kerugian negara itu masih menunggu penghitungan resmi BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng.

Dari penyidikan sementara, dugaan penyimpangan penggunaan dana mencakup pengeluaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up, hingga cashback.

Pasang Iklan

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemberian kickback kepada sejumlah pihak di lingkungan KPU Kotim.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Kalteng menetapkan dua tersangka baru, yakni F selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus KPA dan MHM selaku PPK. Penetapan itu membuat jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang.

Lima tersangka sebelumnya merupakan komisioner KPU Kotim. Mereka adalah MR selaku ketua serta W, JJ, MT, dan E.

Jimmy mengatakan, penyidik telah menyita sekitar Rp290 juta dari sejumlah pihak yang diduga menerima fee atau cashback dalam penggunaan dana hibah.

“Uang tersebut berasal dari pihak-pihak yang sebelumnya menerima fee atau cashback berkaitan dengan penggunaan dana hibah,” ungkapnya, Senin, 31 Agustus 2026.

Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut. Kejati Kalteng bahkan membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti yang cukup.

Pasang Iklan

“Ini sedang kita kembangkan. Kalau memang nanti terdapat indikasi atau bisa ditemukan alat bukti mengenai perbuatan tindak pidana pencucian uangnya, nanti akan kita lakukan pendalaman,” katanya.

Untuk mengungkap perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi, termasuk sejumlah unsur Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kejati Kalteng juga belum menetapkan pihak swasta sebagai tersangka. Namun, penyidikan masih berjalan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat tetap terbuka.

“Untuk sampai saat ini belum. Tapi memang kalau nanti ada alat bukti atau bukti-bukti yang cukup mengarah ke sana, kita melakukan pengembangan,” pungkas Jimmy.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!