website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka dari 113 Kasus Karhutla

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam penanganan 113 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 12 September 2026.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penanganan kasus tersebut masih berjalan di sejumlah tahapan. Data itu berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

“Ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memaksimalkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita,” ujarnya, Minggu, 13 September 2026.

Dari 113 kasus yang ditangani, sebanyak 94 kasus masih dalam tahap penyelidikan. Sementara 18 kasus lainnya telah masuk tahap penyidikan.

Pasang Iklan

Penanganan hukum juga menyasar korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Polda Kalteng mencatat ada 13 korporasi yang sedang ditangani.

“Sebanyak tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara enam korporasi lainnya masih dalam penyelidikan,” kata Rachmat.

Sejumlah berkas perkara juga mulai masuk tahap I. Pada tahap ini, berkas diserahkan penyidik kepada kejaksaan untuk diteliti sebelum proses hukum berlanjut.

Rachmat menegaskan, proses hukum terhadap pelaku karhutla terus dilakukan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku. Penanganan tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang diduga terlibat.

“Polda Kalimantan Tengah berkomitmen bersungguh-sungguh dalam penegakan hukum Karhutla. Penanganan terus dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi yang diduga terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Pelaku yang terbukti melanggar akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!