INTIMNEWS.COM, LAMANDAU – Sebanyak 10,5 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp10,5 miliar dimusnahkan Polres Lamandau, Selasa (9/6). Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus narkotika yang berhasil dibongkar jajaran Polres Lamandau selama April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan itu, polisi juga menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Pemusnahan dilakukan di Joglo Mapolres Lamandau dan dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, mulai dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, TNI hingga instansi terkait lainnya.
Kapolres mengatakan sabu yang dimusnahkan berasal dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari Kalimantan Barat menuju sejumlah daerah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Jalur darat menjadi salah satu moda yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10,5 kilogram sabu dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp10,5 miliar,” kata AKBP Joko Handono.
Menurutnya, apabila sabu tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat, dampaknya akan sangat besar. Karena itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial MH alias Bowo, Md, Mj, AH, Ar, Jp dan Sl. Mereka kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara puluhan tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.
Sementara itu, Kajari Lamandau M. Yusuf menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika. Ia memastikan setiap perkara narkoba akan ditangani secara serius dengan tuntutan yang memberikan efek jera bagi pelaku.
M. Yusuf juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak tergiur keuntungan sesaat dari bisnis haram tersebut. Menurutnya, keberhasilan menggagalkan peredaran sabu senilai Rp10,5 miliar ini harus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian