INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial R (38) dan D (30) yang berprofesi sebagai sopir diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di sebuah rumah di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 22 paket sabu dengan total berat kotor sekitar 7,36 gram, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Yosef mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Laporan kami terima pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Yosef, Jumat (5/6/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua pria yang berada di dalam rumah dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari tersangka R, polisi menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 3,69 gram. Barang tersebut disimpan di dalam dompet milik tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap tersangka D. Dari bawah sofa yang berada di teras lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan sebuah kaleng rokok berisi 11 paket plastik klip yang diduga sabu dengan berat kotor 3,67 gram.
Temuan itu membuat petugas memperluas pemeriksaan ke sejumlah ruangan lain di rumah tersebut. Di kamar yang ditempati D, polisi menemukan alat hisap sabu, gunting, sendok yang terbuat dari sedotan, korek api, isolasi, serta satu unit telepon genggam.
Menurut AKP Yosef, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik kedua tersangka.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, R dan D dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian