website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

PN Palangka Raya Tolak Praperadilan PT KBM, Kejati Lanjutkan Sidang Korupsi Zirkon

Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 29 Juni 2026. (Shr/Intimnews )

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) terkait penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan komoditas zirkon dan mineral turunannya periode 2020-2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Plk, Senin, 29 Juni 2026. Permohonan diajukan PT Kirana Bhumi Mineral yang diwakili Direktur Utama Lupi Salim Bong melalui kuasa hukumnya, Mahfud Ramadhani, melawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai termohon.

Dalam permohonannya, pemohon menggugat keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang milik pihak ketiga yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata niaga zirkon.

Sidang dipimpin hakim tunggal Yunitha. Setelah memeriksa seluruh dalil yang disampaikan kedua belah pihak, pengadilan mengabulkan eksepsi dari termohon.

Pasang Iklan

Pada pokok perkara, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Pengadilan juga menetapkan biaya perkara nihil.

Menanggapi putusan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menyebut, putusan itu menjadi penguatan atas proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

“Putusan ini menegaskan bahwa kerja keras penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga zirkon yang merugikan keuangan negara telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional,” kata Hendri.

Ia menambahkan, setelah putusan praperadilan tersebut, Kejati Kalteng akan memusatkan perhatian pada proses pembuktian perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

“Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya pada 8 Juli 2026 mendatang,” tegasnya.

Kasus yang tengah ditangani Kejati Kalteng tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan komoditas zirkon dan mineral turunan lainnya selama periode 2020 hingga 2025 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!