website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kejati Belum Temukan Bukti Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Berkaitan dengan Pilkada

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi, saat konferensi pers usai penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024, Kamis, 6 Agustus 2026. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan hingga saat ini belum menemukan bukti yang mengaitkan dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan proses maupun hasil Pilkada 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan mengatakan, dugaan tersebut sempat ditanyakan dalam proses wawancara, namun penyidik belum menemukan fakta yang mengarah ke sana.

“Sampai saat sekarang itu fakta-fakta itu belum kita temukan,” katanya, Kamis, Agustus 2026.

Menurut Jimmy, penyidikan masih difokuskan pada dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diterima KPU Kotim dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pasang Iklan

Ia menjelaskan, setiap komisioner KPU membawahi divisi yang memiliki anggaran masing-masing. Karena itu, penyidik masih mendalami peran dan tanggung jawab setiap tersangka dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Masing-masing komisioner ini membawahi divisi. Kemudian divisi itu masing-masing memiliki anggaran. Dari situlah sekarang kita sedang mengembangkan secara detail keterikatan masing-masing,” ujarnya.

Jimmy mengatakan, penyidik belum dapat mengungkap besaran tanggung jawab masing-masing tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Selain itu, Kejati juga memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp10 miliar. Nilai kerugian tersebut masih dihitung oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

“Untuk kerugian negara sekarang sedang dihitung oleh pihak BPKP, tapi kita estimasikan ini di atas Rp10 miliar,” jelasnya.

Penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dana hibah di luar ketentuan, termasuk dugaan penggunaan untuk kepentingan pribadi. Namun, seluruh temuan itu masih terus didalami untuk melengkapi alat bukti.

Pasang Iklan

Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan lima komisioner KPU Kotim berinisial MR, W, JJ, MT, dan E sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kelima tersangka diduga menyalahgunakan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!