INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 2024. Penyidik kini mendalami dugaan gratifikasi, aliran dana ke pihak lain, hingga membuka peluang adanya tersangka baru.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan mengatakan, penyidikan belum berhenti pada lima komisioner KPU Kotim yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Apabila memang nanti kita temukan faktanya, akan kita tetapkan. Tapi nanti menunggu alat bukti yang cukup dulu,” ujarnya usai penetapan tersangka, Kamis, 6 Agustus 2026.
Selain itu, penyidik juga sedang mendalami dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam perkara tersebut. Namun, Jimmy menegaskan, hingga kini belum ada alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan dugaan tersebut.
“Kemungkinan ada penerimaan gratifikasi, tapi kita sedang mendalami alat buktinya. Kalau alat bukti belum kita temukan, kita belum bisa berspekulasi mengenai hal itu,” katanya.
Penyidik juga belum menemukan adanya aliran dana kepada pihak lain di luar lima tersangka. Meski begitu, kemungkinan tersebut masih terus didalami seiring proses penyidikan.
“Sampai saat sekarang itu belum kita temukan dan akan kita dalami dalam penyidikan yang sudah menetapkan tersangka ini,” ucap Jimmy.
Ia mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sekitar 80 saksi, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dana hibah di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di sisi lain, Kejati memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp10 miliar. Nilai pasti masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.
“Untuk kerugian negara sekarang sedang dihitung oleh pihak BPKP, tapi kita estimasikan ini di atas Rp10 miliar,” jelasnya.
Jimmy juga menyebut penyidik telah menemukan dugaan penggunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Namun, rincian penggunaan dana tersebut masih didalami sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan lima komisioner KPU Kotim berinisial MR, W, JJ, MT, dan E sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kelima tersangka diduga menyalahgunakan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan.
Editor: Andrian