INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memastikan akan kembali memanggil sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 di lingkungan KPU Kota Palangka Raya.
Pemanggilan ulang itu rencananya menyasar para komisioner KPU Kota Palangka Raya, instansi terkait, hingga pihak KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto mengatakan, pemeriksaan lanjutan dilakukan karena masih ada sejumlah keterangan yang perlu didalami penyidik.
“Nanti dilakukan lagi pemanggilan ulang, karena ada keterangan-keterangan yang berkembang juga dan masih perlu kita dalami dari komisioner-komisioner,” ujarnya kepada intimnews.com, Kamis, 4 Juni 2026.
Hadiarto menyampaikan, sebenarnya seluruh komisioner KPU Kota Palangka Raya sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun dari hasil pemeriksaan serta barang bukti yang diamankan saat penggeledahan kantor KPU, penyidik menemukan sejumlah hal baru yang memerlukan klarifikasi tambahan.
“Sudah, semua sudah diminta keterangan,” katanya.
Selain komisioner KPU Kota Palangka Raya, Kejari juga membuka peluang memanggil pihak dari instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut.
Salah satunya terkait dana sharing pelaksanaan Pilkada yang berasal dari KPU Provinsi Kalteng.
“Mungkin nanti ada dari provinsi yang kita panggil juga, dari KPU Provinsi,” ungkap Hardianto.
Pemanggilan tersebut berpotensi menyeret Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, untuk dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Tak hanya itu, Kejari juga masih mendalami kemungkinan adanya dugaan markup maupun persoalan pengadaan dalam penggunaan anggaran hibah Pilkada.
Saat ditanya apakah pemeriksaan nantinya mengarah seperti kasus yang terjadi di Kotawaringin Timur, Hardianto membenarkan bahwa aspek pengadaan juga akan ikut ditelusuri.
“Iya,” jawabnya singkat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini sendiri sudah masuk tahap penyidikan sejak Maret 2026, setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan sejak November 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejari telah menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya pada 28 April 2026 lalu dan menyita sekitar 10 boks barang bukti berupa dokumen, laptop, handphone, nota hingga stempel.
Sejauh ini, sekitar 15 orang telah dimintai keterangan, termasuk Ketua KPU Kota Palangka Raya dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Editor: Andrian