INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang oknum petugas keamanan sekolah berinisial MI (23) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah dua tahun kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi.
Penangkapan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim pada 7 Mei 2026. Tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 20 Februari 2024 di salah satu sekolah di Sampit.
Saat itu korban berinisial NC, yang masih berusia 14 tahun, tengah menunggu jemputan orang tuanya setelah kegiatan belajar mengajar selesai. Kondisi sekolah yang mulai sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya di pos jaga sekolah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban di lokasi tersebut.
Kasus itu baru terungkap setelah salah satu kerabat keluarga menemukan sejumlah gambar tidak senonoh di telepon genggam milik pelaku. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kotim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kotim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2026 Unit PPA Satreskrim Polres Kotim telah menangani sedikitnya enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum setempat.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.