INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Minimnya jumlah jembatan timbang di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan karena dianggap memperlemah pengawasan terhadap kendaraan bertonase berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mempercepat kerusakan jalan negara, tetapi juga menimbulkan ancaman keselamatan bagi pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, menegaskan bahwa saat ini pengawasan masih jauh dari ideal karena keterbatasan sarana penimbangan kendaraan. Dari luas wilayah Kalteng yang sangat besar, hanya dua jembatan timbang yang beroperasi aktif.
Dua fasilitas tersebut berlokasi di Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Kapuas. Dedy menyebut titik tersebut tidak mencukupi untuk menjangkau seluruh jalur angkutan barang lintas provinsi.
“Dengan hanya dua titik pengawasan, jelas belum sebanding dengan luas wilayah dan banyaknya jalur angkutan barang yang ada,” kata Dedy di Palangka Raya, Kamis, 4 September 2025.
Menurutnya, kendaraan ODOL membawa konsekuensi ganda terhadap daerah. Selain membebani infrastruktur jalan, truk bermuatan berlebih juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Tidak jarang truk dengan muatan berlebih kehilangan kendali di jalan. Ini tentu membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Jalur logistik di Kalteng memang menjadi rute utama transportasi komoditas tambang, perkebunan, dan perdagangan antardaerah. Banyak jalan nasional maupun provinsi setiap hari dilintasi kendaraan besar.
Namun minimnya jembatan timbang disebut membuat pengawasan terhadap kendaraan berat di rute-rute tersebut tidak berjalan optimal. Banyak kendaraan luput dari kontrol tonase karena tidak melewati titik timbang yang terbatas.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemprov Kalteng telah mengusulkan pembangunan dua jembatan timbang baru. Rencananya, lokasi tambahan berada di Simpang Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dedy memastikan usulan pembangunan sudah disampaikan ke pemerintah pusat. Namun hingga saat ini rencana belum terealisasi karena adanya kebijakan rasionalisasi anggaran nasional.
“Kami sudah ajukan dua lokasi. Tinggal menunggu pemerintah pusat merealisasikan. Mudah-mudahan tahun depan bisa diwujudkan, seiring dengan kondisi APBN yang mulai membaik,” tambah Dedy.
Ia juga menyoroti regulasi terkait kewenangan pengelolaan jembatan timbang yang kini berada di pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, sentralisasi kewenangan membuat pengawasan menjadi lebih lambat.
“Kalau kewenangan bisa lebih dekat ke daerah, tentu pengawasan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Sambil menunggu penambahan fasilitas, Dishub Kalteng berencana memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait agar pengawasan kendaraan ODOL tidak terhambat hanya karena minimnya jembatan timbang.
Dedy menegaskan bahwa optimalisasi pengawasan angkutan barang merupakan upaya penting untuk menjaga kelestarian infrastruktur jalan sekaligus keselamatan masyarakat. “Pengawasan yang efektif tidak hanya melindungi jalan, tetapi juga nyawa pengguna jalan. Ini menjadi prioritas kami,” pungkasnya.
Editor: Andrian