INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kotak amal yang terjadi di sejumlah musala di wilayah Kecamatan Arut Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku yang diduga beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi dan lemahnya pengamanan kotak infak.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa saat menggelar konferensi pers pada Sabtu (30/5), menjelaskan, ketiga kasus tersebut terjadi di Musala Al-Utsman, Musala Al-Fallah, dan Musala Al-Ikhlas. Meski modus yang digunakan hampir serupa, setiap aksi dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda dengan memanfaatkan kesempatan saat tidak ada warga di sekitar musala.
Kasus pertama terjadi di Musala Al-Utsman, Kelurahan Madurejo, pada 3 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi dengan menumpang mandi di musala tersebut. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali dan membobol kotak amal menggunakan obeng untuk membuka baut pengaman. Aksi itu akhirnya diketahui warga yang langsung mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Musala Al-Fallah, Desa Natai Raya. Pelaku yang saat itu berhenti untuk mencuci muka karena mengantuk melihat kotak amal yang terpasang di teras musala. Dengan menggunakan tang yang telah dibawanya, pelaku merusak pengunci kotak amal dan mengambil uang infak yang tersimpan di dalamnya. Aksi tersebut terekam kamera pengawas dan menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Kasus ketiga berlangsung di Musala Al-Ikhlas, Desa Kumpai Batu Atas, pada April 2026. Pelaku sempat melaksanakan salat Asar di musala tersebut sebelum mengamati situasi. Setelah seluruh jamaah pulang dan lokasi sepi, pelaku merusak pengait gembok kotak amal hingga uang di dalamnya jatuh ke lantai, lalu mengambilnya dan meninggalkan lokasi.
Dari pengungkapan ketiga perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil curian, obeng, tang, tas yang digunakan saat beraksi, kendaraan pelaku, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Kerugian yang dialami pihak musala bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga sekitar satu juta rupiah.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menegaskan bahwa pencurian kotak amal tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap rumah ibadah. Karena itu, pihaknya memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius dan para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian