INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng), Ziburahman menyebut, laporan yang disampaikan ke Polda Kalteng terkait sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan turut mengarah kepada seseorang berinisial RAN.
Meski demikian, ia menegaskan penyebutan inisial dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak menyebut nama lengkap karena kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Untuk sementara yang kami laporkan berinisial RAN,” ujarnya usai membuat laporan di Polda Kalteng, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurut Ziburahman, pihaknya menduga RAN berkaitan dengan pemagaran aset tersebut. Dugaan itu muncul setelah DPD PDI Perjuangan menerima somasi dari kuasa hukum pihak lawan.
“Kami tidak menuduh. Yang kami ketahui, setelah menerima somasi ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab terhadap pemagaran itu dan keberatan ketika kami ingin memfungsikan kembali aset tersebut,” katanya.
Saat ditanya apakah RAN diduga terlibat secara langsung atau hanya memberikan instruksi, Ziburahman mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik untuk mendalaminya.
“Untuk sementara seperti itu. Silakan nanti penyidik yang mengembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan,” jelasnya
Ia menambahkan, laporan yang dibuat DPD PDI Perjuangan Kalteng merupakan bentuk upaya hukum atas dugaan pengrusakan, pemagaran, dan hilangnya sejumlah inventaris di eks kantor partai tersebut.
Ziburahman berharap, kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berharap laporan ini diproses sesuai aturan yang berlaku, dilakukan secara netral, terbuka, dan transparan sehingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.
Editor: Andrian