INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), Iwan Soelistijino, menolak menandatangani enam poin tuntutan yang diserahkan Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG). Penolakan itu membuat massa mengancam akan kembali menggelar aksi setiap hari di Kantor PLN UP3 Palangka Raya.
Penolakan tersebut terjadi setelah dialog antara pihak PLN dan massa aksi di depan Istana Isen Mulang atau Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada PLN, massa menyampaikan enam tuntutan. Poin pertama meminta PLN memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penyebab pemadaman listrik bergilir beserta solusi yang akan dilakukan.
Poin kedua menuntut PLN membayar ganti rugi materiil secara penuh atas kerugian yang dialami masyarakat. Tuntutan itu mencakup kerugian pelaku UMKM, kerusakan peralatan elektronik rumah tangga, hingga hilangnya produktivitas akibat terganggunya jaringan internet.
Pada poin ketiga, massa meminta PLN secara otomatis memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pelanggan yang terdampak pemadaman di luar batas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
Selanjutnya, poin keempat dan kelima berisi tuntutan agar General Manager PLN UID Kalselteng serta Manajer PLN UP3 Palangka Raya dicopot atau mengundurkan diri karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan pemadaman listrik.
Adapun poin terakhir menuntut PLN segera menghentikan pemadaman listrik bergilir yang selama ini terjadi di Kota Palangka Raya.
Setelah seluruh tuntutan dibacakan, koordinator aksi meminta Iwan Soelistijino menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk komitmen PLN. Namun, Iwan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan itu karena sebagian isi tuntutan berada di luar kewenangannya.
“Tidak semua bisa saya tandatangani. Ada beberapa poin yang berada di luar kewenangan saya, itu yang menjadi keberatan,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, tuntutan mengenai pembayaran ganti rugi penuh kepada masyarakat tidak dapat diputuskan oleh seorang General Manager karena menjadi kewenangan korporasi dan pemerintah.
Sementara tuntutan yang meminta dirinya mengundurkan diri atau dicopot dari jabatan juga bukan keputusan yang bisa diambil secara pribadi.
“Itu tergantung PLN Pusat. Semua ada aturannya,” ujarnya.
Mendengar jawaban penolakan tersebut, massa kemudian memutuskan membubarkan diri sambil mengumumkan akan kembali menggelar demonstrasi setiap hari di Kantor PLN UP3 Palangka Raya hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Sebelum meninggalkan lokasi, massa juga mengultimatum agar spanduk penyegelan yang telah dipasang di Kantor PLN UP3 Palangka Raya tidak dicopot.