website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng Kian Memanas, Dua Kubu Beradu Argumentasi Hukum

Suasana di depan Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng saat polemik sengketa tanah dan bangunan eks kantor partai masih bergulir. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Polemik sengketa tanah dan bangunan eks Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berlanjut. Setelah kuasa hukum penggugat, Suriansyah Halim, melaporkan dugaan penguasaan objek sengketa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, pihak DPD PDI Perjuangan Kalteng menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Laporan tersebut berkaitan dengan penguasaan tanah dan bangunan yang kini ditempati pihak yang mengaku sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDI Perjuangan Kalteng berdasarkan penugasan organisasi.

Kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil penggugat dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Dalam negara hukum, setiap warga negara mempunyai hak konstitusional untuk melaporkan suatu peristiwa yang menurut keyakinannya mengandung dugaan pelanggaran hukum. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya, Kamis, 30 Juli 2026.

Pasang Iklan

Ia menegaskan, DPD PDI Perjuangan Kalteng siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ziburahman menjelaskan, keberadaan Satgas di lokasi sengketa merupakan bagian dari tugas organisasi berdasarkan penugasan resmi DPD dan arahan DPP PDI Perjuangan.

“Keberadaan Satgas di lokasi bukan tindakan pribadi, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan berdasarkan perintah dan penugasan organisasi,” katanya.

Ia juga menyebut, tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng merupakan aset yang secara historis dipersiapkan dan dibangun untuk kepentingan organisasi. Selain itu, terdapat surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang disebut berisi komitmen penyerahan tanah dan bangunan kepada PDI Perjuangan.

Menurutnya, seluruh dokumen, fakta sejarah pembangunan, hingga peresmian kantor akan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Kami tidak ingin berpolemik melalui media ataupun membangun opini publik mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah. Seluruh fakta, dokumen, saksi, dan alat bukti harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

Pasang Iklan

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum penggugat, Suriansyah Halim menilai, keterangan DPD PDI Perjuangan justru menguatkan adanya penguasaan terhadap objek sengketa berdasarkan penugasan organisasi.

Ia mengatakan, informasi tersebut penting bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang memberikan perintah maupun mengoordinasikan aktivitas di lokasi. Namun, ia menegaskan surat tugas organisasi tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan tanah.

“Sejarah penggunaan dan peresmian bangunan tidak sama dengan peralihan hak atas tanah. Harus dibedakan secara tegas antara kepemilikan tanah, kepemilikan atau pembiayaan bangunan, kepemilikan inventaris organisasi, dan izin penggunaan bangunan,” jelasnya.

Suriansyah juga menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi hingga kini masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau.

“Selama sertifikat tersebut belum dibatalkan atau dialihkan melalui prosedur yang sah, sertifikat tetap merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridisnya,” tuturnya.

Ia turut menyoroti surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang menggunakan frasa “akan menyerahkan”. Menurutnya, kalimat tersebut tidak dapat diartikan sebagai bukti telah terjadinya peralihan hak, terlebih surat itu disebut telah dicabut pada 12 Maret 2018 karena proses penyerahan tidak pernah diselesaikan.

Suriansyah meminta penyidik Polda Kalteng memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pemegang SHM, anggota Satgas, pengurus DPD PDI Perjuangan, serta pihak yang menerbitkan surat tugas.

Ia juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan lokasi, mengamankan barang bukti, meminta data pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, serta menjaga status quo objek sengketa selama proses hukum berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi penghormatan terhadap proses hukum harus dibuktikan dengan keterbukaan dokumen, sikap kooperatif, penghentian tindakan sepihak, dan menjaga objek sengketa,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!