INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi dukungan perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Tengah. Hasil verifikasi tersebut disampaikan dalam rapat rekapitulasi di Aula KPU Provinsi Kalteng, Kamis 2 Februari 2023.
Kegiatan yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD tersebut berjalan dengan lancar.
Hasil rekapitulasi verifikasi administrasi tahap awal dan perbaikan menghasilkan 10 Bakal Calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 2 Bakal Calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bakal Calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Agustin Teras Narang, Amanto Surya Langka, Bella Brittani Bahat, Deden Wigustianto, Erni Daryanti, H Siti Aseanti, Habib Said Abdurrahman Albaghaits, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsy,, Hj Iswanti, dan Perdde M Yoseph.
Sementara itu, dua Bakal Calon yang tidak memenuhi syarat adalah Bambang Suryadi dan Muhammad Ansyari.
“Selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten/Kota bagi Bakal Calon yang dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi mulai tanggal 6 sampai dengan 26 Februari 2023,” jelas Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim.
KPU mempersilakan kepada Bakal Calon untuk berkoordinasi dengan HELPDESK KPU Provinsi Kalimantan Tengah jika terdapat kendala dalam proses dukungan perbaikan ataua ada hal-hal yang kurang jelas.
Editor: Andrian