website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kejati Kalteng Tahan Lima Komisioner KPU Kotim, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp10 M

Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur Tahun 2024 digiring penyidik Kejati Kalteng menuju mobil tahanan, Kamis, 6 Agustus 2026. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dan menahan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024, Kamis, 6 Agustus 2026.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Mereka merupakan seluruh komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 yang diduga bersama-sama menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang telah kami peroleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur tahun 2024,” ujarnya.

Pasang Iklan

Hendri menjelaskan, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur. Dana tersebut terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah sehingga tidak sesuai dengan NPHD dan RAB. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi adanya kickback, suap, maupun gratifikasi yang diduga diterima komisioner KPU dan pihak lain di lingkungan KPU Kotawaringin Timur.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejati juga membuka peluang menetapkan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti baru.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila alat bukti yang kami peroleh mengarah ke pihak lain,” jelas Jimmy.

Pasang Iklan

Ia menambahkan, nilai kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.

“Saat ini perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP. Estimasinya sekitar Rp10 miliar,” ucapnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur tersebut.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!