INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ratusan kilogram daging hewan tanpa dilengkapi dokumen karantina berakhir di lubang pemusnahan. Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan Pangkalan Bun memusnahkan 538 kilogram komoditas asal hewan yang sebelumnya ditahan petugas.
Kepala Balai Karantina KHIT Kalteng Satuan Pelayanan Pangkalan Bun, Sondang Sitorus, mengatakan pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut masuk dari daerah asal tanpa sertifikat kesehatan karantina. Kondisi itu dinilai berisiko terhadap penyebaran Hama Penyakit Karantina (HPHK).
“Ketika masuk dari daerah asal tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina. Saat ditanya sertifikat, mereka tidak bisa menunjukkan dan belum diurus,” kata Sondang, Rabu (26/8/2026).
Total 538 kilogram komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 330 kilogram daging garangan, 30 kilogram daging landak dan 20 kilogram daging burung puyuh. Selain itu, terdapat 146 kilogram pangan asal unggas serta 12 kilogram pangan olahan daging sapi dan ayam.

Berbeda dari pemusnahan pada kondisi normal, kali ini seluruh barang tidak dibakar. Petugas memilih menguburnya di lokasi yang telah ditentukan karena kondisi cuaca panas dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi.
“Kalau idealnya memang dibakar. Tapi kondisi sekarang cuaca sangat panas dan karhutla, kami tidak berani. Jadi pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara dikubur atau ditanam,” ujarnya.
Penahanan bermula dari informasi pada Selasa (18/8) terkait sebuah mobil yang dicurigai membawa daging celeng dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Panglima Utar, Kumai.
Keesokan harinya, sekitar pukul 02.45 WIB, petugas karantina mengawasi kedatangan KM Dharma Kencana III dari Surabaya. Mobil yang dicurigai ternyata berada di dalam kapal dan langsung diperiksa setelah dikeluarkan.
Pemilik kendaraan, Fransiskus Supaldi Rinto, awalnya mengaku membawa ikan asin. Namun saat petugas membuka styrofoam, terlihat karkas hewan yang telah dibakar untuk menghilangkan bulunya. Setelah dikonfirmasi, pemilik mengakui muatan tersebut merupakan daging garangan.
Pemeriksaan lanjutan di Kantor Satpel Pangkalan Bun menemukan 15 kotak styrofoam berisi daging garangan, landak dan burung puyuh beku. Barang tersebut rencananya dibawa ke Ketapang, Kalimantan Barat, untuk dijual sebagai konsumsi.
Karena tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2019, seluruh komoditas ditahan. Setelah mendapat penjelasan mengenai aturan perkarantinaan, pemilik menyerahkan barang tersebut untuk dimusnahkan. Sebanyak 538 kilogram komoditas itu kemudian dikubur dengan prosedur teknis dan sanitasi agar tidak dapat dimanfaatkan kembali serta tidak menimbulkan risiko penyebaran HPHK.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian