website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim

Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus korupsi penyimpangan dana hibah KPU Kotim. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) 2024.

Dua tersangka tersebut berinisial F, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim.

Penetapan dua tersangka ini menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka, yakni MR selaku Ketua KPU Kotim serta W, JJ, MT, dan E.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan memeriksa sejumlah alat bukti.

Pasang Iklan

“Dua tersangka baru masing-masing berinisial F selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MHM yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kotim periode 2023–2024,” ujarnya, Senin, 31 Agustus 2026.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan menjelaskan dugaan peran kedua tersangka. F diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai sekretaris sekaligus KPA dalam pengelolaan dana hibah.

F juga diduga melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah. Selain itu, penyidik menduga F menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan dan tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran dana hibah.

“Selain itu, F diduga menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan serta tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah,” kata Jimmy.

Sementara MHM diduga tidak menjalankan sejumlah kewenangannya sebagai PPK. Di antaranya menetapkan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melaksanakan e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai paling sedikit Rp200 juta, serta melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA.

Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah sebesar Rp40 miliar yang diterima KPU Kotim dari APBD Kabupaten Kotim. Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.

Pasang Iklan

Dalam penyidikan, Kejati Kalteng memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara hampir Rp10 miliar. Perhitungan kerugian tersebut masih dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng.

Penyidik juga telah memeriksa sekitar 130 saksi untuk mengungkap perkara tersebut. Selain itu, sekitar Rp290 juta telah disita dari sejumlah pihak yang diduga menerima fee atau cashback berkaitan dengan penggunaan dana hibah.

Para tersangka baru tersebut kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari sejak 31 Agustus 2026.

Kejati Kalteng masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Untuk sampai saat ini belum. Tapi memang kalau nanti ada alat bukti atau bukti-bukti yang cukup mengarah ke sana, kita melakukan pengembangan,” pungkas Jimmy.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!