INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Niat membuka lahan untuk bercocok tanam berujung pidana. Seorang petani sayur berinisial S diamankan polisi setelah membakar lahan di Jalan Padat Karya 1 RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Kebakaran tersebut kemudian merembet hingga sekitar 71 hektare.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono mengatakan, S membakar lahan atas inisiatif sendiri. Lahan tersebut hendak dibersihkan untuk kemudian ditanami sayuran.
“Yang bersangkutan melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan bercocok tanam. Ini atas inisiatif sendiri dan tidak ada yang memerintahkannya,” kata Joko dalam press release, Jumat (14/8/2026).
Menurut Joko, S awalnya membersihkan lahan dengan cara membakar. Setelah lahan dianggap bersih, dia berencana mencangkul tanah untuk membuat jalur tanam. Namun api justru merembet ke area lain dan sulit dikendalikan.
“Akibat pembakaran lahan yang terjadi di lokasi tersebut, kebakaran merembet ke lahan yang lain hingga mencapai luas sekitar 71 hektare,” ujarnya.
Saat diamankan, api di lokasi masih menyala. Tim Satgas Siaga Karhutla juga masih melakukan pemadaman untuk mencegah api kembali meluas. S kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Kobar untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ranting kayu bekas terbakar, tanah gambut dan abu bekas terbakar, jaring paranet yang terbakar, tiga potong ban dalam sepeda motor, mesin semprot Ultra CBA Electric Sprayer, botol bekas herbisida, sarung parang, serta saku korek api merek FOX.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Joko.
Press release tersebut turut dihadiri Sekda Kobar Rody Iskandar, Danlanud Iskandar Letkol Pnb Nugroho Tri Widiyanto, Kepala BPBD Kobar Samuel, Kadis Damkar Kobar Dwi Agus S, Danlanal Kumai, serta perwakilan Kejaksaan. Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan penanganan karhutla menjadi perhatian bersama.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian pembakaran hingga api merambat dan menyebabkan kebakaran meluas. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada kerugian lingkungan dan proses hukum apabila api tidak terkendali.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian