INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang menyeret pegawai Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial NG.
Kasus tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit periode 2019-2023, yang sebelumnya sempat menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fadliannor.
Kuasa hukum Fadliannor, Januarsyah mengatakan pihaknya kembali memenuhi panggilan penyelidik Polda Kalteng dengan membawa saksi untuk dimintai keterangan.
“Hari ini kami diminta kembali datang dengan membawa saksi. Nanti ada satu saksi lagi yang menunggu kelanjutan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berikutnya,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, penyelidik akan menyusun berita acara pemeriksaan sebagai dasar untuk proses lanjutan. Menurut dia, masih ada satu saksi lagi yang belum dimintai keterangan.
“Setelah itu kemungkinan terlapor juga akan dimintai keterangan,” katanya.
Januarsyah menyebut laporan dugaan keterangan palsu itu berawal dari pengaduan masyarakat yang diajukan pada 25 Juni 2025. Laporan tersebut diterima Polda Kalteng sehari setelahnya.
“Setelah kami dimintai keterangan, perkara ini dinilai bisa dinaikkan ke laporan polisi. Kami kemudian kembali datang pada 1 April 2026 untuk peningkatan status laporan,” jelasnya.
Ia menilai kliennya dirugikan akibat keterangan yang diduga tidak benar dalam persidangan perkara sebelumnya. Menurut dia, hal itu berdampak langsung pada proses hukum yang dijalani Fadliannor.
“Keterangan palsu di bawah sumpah ini mengakibatkan klien kami, Fadliannor, sempat menjalani penahanan selama 8 bulan 1 hari. Hal itu berdampak pada kondisi psikologis, kerugian ekonomi, serta waktu yang terbuang,” ungkapnya.
Saksi yang diperiksa, Parlin Silitonga, menyebut ada kejanggalan dalam keterangan terlapor saat sidang perkara korupsi parkir PPM Sampit. Ia menyoroti soal temuan audit yang disebut muncul pada 2021, sementara Fadliannor telah pensiun pada 2020.
“Ketika ditanya di persidangan, terlapor mengaku tidak mengetahui kapan Fadliannor menjabat. Padahal, klien kami sudah pensiun sebelum temuan audit itu ada. Ini yang menjadi kejanggalan,” tutur Parlin.
Kasus dugaan korupsi parkir PPM Sampit sendiri berakhir dengan putusan bebas. Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 18 Juli 2024 menyatakan Fadliannor tidak terbukti bersalah.
Putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung setelah menolak kasasi jaksa. Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Editor: Andrian