INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka kemudahan bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagang produknya.
Pendaftaran kini tidak harus datang langsung ke kantor, tetapi juga bisa dilakukan secara digital melalui Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di sejumlah instansi dan perguruan tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor mengatakan, masyarakat yang berada di bawah binaan dinas terkait bahkan bisa mendapat bantuan biaya pendaftaran merek.
“Kalau UMKM di bawah binaan Dinas Perdagangan atau Dinas Perindustrian, biasanya dibantu pembiayaannya. Tapi kalau daftar pribadi dan tidak ikut binaan, bayar sendiri. Umum sekitar satu juta delapan ratus,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, biaya pendaftaran bisa lebih murah apabila pelaku usaha masuk dalam program pembinaan pemerintah daerah. Menurutnya, setiap daerah memiliki pola pembinaan yang berbeda-beda.
“Kalau melalui binaan, bisa sekitar lima ratus ribu. Itu tergantung skala usahanya juga,” katanya.
Selain itu, keberadaan Sentra KI dinilai mempermudah proses pendaftaran merek dagang. Pelaku usaha cukup mengurus secara online tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah.
“Makanya perlunya Sentra KI itu. Jadi orang daftar bisa melalui sentra tersebut, tidak harus datang ke Kanwil. Secara digital dan online saja bisa,” jelas Hajrianor.
Ia menambahkan, pihaknya tetap berupaya memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat meski anggaran operasional saat ini mengalami pemangkasan.
“Target kinerja tetap, tetapi anggarannya dipotong. Jadi kami harus berpikir keras bagaimana masyarakat tetap terlayani,” katanya.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng membuat inovasi layanan jemput bola seperti program “Itah Maju Bersama” untuk mendatangi sentra ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
“Kita datang ke titik-titik ekonomi masyarakat yang memang ada potensinya, lalu kita imbau bahwa ada kemudahan untuk pendaftaran merek,” pungkasnya.
Editor: Andrian