INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat masih ada delapan perguruan tinggi di Kalteng yang belum memiliki Sentra Kekayaan Intelektual (KI).
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, mengatakan saat ini baru 28 perguruan tinggi yang telah memiliki Sentra KI, sementara total perguruan tinggi di Kalteng mencapai 36 kampus.
“Hari ini tambah lima, berarti ada 28. Jumlah perguruan tinggi ada 36. Berarti masih ada sisa,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Meski begitu, pihaknya belum ingin memaksakan seluruh kampus segera membentuk Sentra KI karena tiap perguruan tinggi memiliki kondisi dan kemampuan yang berbeda.
“Kita kan belum mau memaksakan, karena kadang mereka juga ada keterbatasan-keterbatasan,” katanya.
Hajrianor menjelaskan, sebagian perguruan tinggi yang baru berdiri kemungkinan masih belum memiliki sumber daya khusus untuk menangani pengelolaan kekayaan intelektual.
Ia menilai, secara umum tidak ada kendala besar dari sisi Kanwil Kemenkum, namun persoalan lebih banyak berada di internal masing-masing kampus.
“Kita nggak tahu yang di internal perguruan tinggi itu, apakah itu ada yang menangani khusus Sentra KI,” jelasnya.
Meski demikian, Kanwil Kemenkum Kalteng tetap berharap seluruh perguruan tinggi di daerah itu nantinya bisa memiliki Sentra KI sendiri agar pengelolaan hak cipta dan paten lebih terorganisir.
Editor: Andrian