website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Dugaan Pelecehan Anak di Madurejo Terungkap, Polisi Periksa Terlapor

Terlapor saat diamankan di Mapolsek Kobar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat, terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada warga.

Laporan tersebut disampaikan melalui Wakil Ketua RT 19 Kelurahan Madurejo kepada Bhabinkamtibmas. Dugaan kejadian berlangsung di sebuah barakan di wilayah RT 19 dengan seorang warga berinisial N sebagai terlapor.

Berdasarkan keterangan awal korban kepada petugas, dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Peristiwa terakhir disebut berlangsung pada Juni 2026.

Bhabinkamtibmas Polsek Arut Selatan AIPTU Bambang Sugiarto mengatakan informasi mengenai dugaan kejadian itu baru diketahui warga setelah korban mengungkapkannya. Korban juga menyebut adanya dugaan ancaman yang membuat peristiwa tersebut tidak segera diketahui.

Pasang Iklan

Setelah menerima informasi, warga sempat mendatangi tempat tinggal terlapor. Bhabinkamtibmas kemudian turun tangan untuk mencegah persoalan berkembang dan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Kapolsek Arut Selatan AKP Retno membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, penanganan awal telah dilakukan Bhabinkamtibmas Madurejo sebelum perkara diteruskan kepada kepolisian di tingkat Polres.

“Terlapor kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kotawaringin Barat. Sementara korban didampingi untuk membuat laporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT,” jelas Kapolsek.

Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Unit tersebut akan melakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur terhadap perkara yang melibatkan anak.

Polisi masih mendalami keterangan korban, terlapor, dan pihak lain yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan keterangan dengan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Perkara ini masih dalam tahap penanganan kepolisian. Identitas korban tidak diungkap untuk melindungi anak, sedangkan terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai proses hukum menentukan fakta dan kesimpulan perkara.

Pasang Iklan

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!