website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

29 Peserta Laporkan UA, Arisan di Kobar Diduga Bermasalah hingga Rp900 Juta

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebanyak 29 peserta arisan melaporkan perempuan berinisial UA ke SPKT Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Mereka menduga pengelolaan arisan bermasalah dan memperkirakan nilai kerugian yang dialami peserta mencapai sekitar Rp900 juta.

Laporan tersebut dibuat pada Senin, 5 Oktober 2026. Sebanyak 11 peserta datang ke Mapolres Kobar untuk membuat laporan sekaligus mewakili peserta lainnya. Dalam laporan itu, UA masih berstatus sebagai terlapor, bukan tersangka.

Para peserta mayoritas berasal dari Desa Sumber Agung dan sebagian Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Menurut mereka, arisan yang dikelola UA awalnya berjalan normal dengan dua sistem, yakni mingguan dan bulanan.

Salah seorang peserta, Husna, mengatakan persoalan mulai muncul ketika peserta mempertanyakan mekanisme pengundian. Sejumlah anggota disebut belum mendapatkan giliran, sementara masa arisan dinilai sudah seharusnya berakhir.

Pasang Iklan

Peserta kemudian mempertanyakan daftar nama dalam pengundian. Mereka menduga terdapat nama yang tidak sesuai dengan daftar peserta, termasuk dugaan nama fiktif. Kecurigaan itu menjadi salah satu alasan peserta memilih membawa persoalan tersebut ke kepolisian.

“Saat akan kami periksa nama-nama yang dikocok, alasan bandar arisan mau sibuk dan buru-buru pergi,” ujar Husna saat ditemui di Mapolres Kobar. Ia didampingi kuasa hukum peserta, Muhammad Fahmirian Noor dan Tesha Paramitta.

Sebelum membuat laporan polisi, persoalan tersebut telah dibawa ke pemerintah desa untuk dimediasi. Namun, menurut peserta, mediasi belum menghasilkan kejelasan mengenai mekanisme arisan maupun dana yang telah mereka setorkan.

Komunikasi peserta dengan pengelola juga disebut semakin sulit setelah grup WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dikunci. Kondisi tersebut membuat peserta memilih menempuh jalur hukum untuk meminta kejelasan.

Kuasa hukum peserta, Muhammad Fahmirian Noor, mengatakan pihaknya mendampingi warga setelah mediasi di tingkat desa belum menemukan penyelesaian. Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk memeriksa persoalan arisan secara menyeluruh.

“Pada saat mediasi di desa, dari suami terlapor sempat mengancam yang isinya apabila dilaporkan atau diviralkan maka mereka tidak akan tanggung jawab,” kata Fahmirian, Senin (5/10/2026).

Pasang Iklan

Menurut Fahmirian, peserta ingin kepolisian memeriksa daftar peserta, mekanisme pengundian, serta pengelolaan dana arisan. Adapun nilai kerugian sekitar Rp900 juta merupakan perkiraan yang disampaikan para peserta dan masih perlu diverifikasi dalam proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari UA atau pihak yang mewakilinya mengenai laporan dan dugaan yang disampaikan para peserta. UA juga masih berstatus sebagai terlapor sehingga dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!