website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Warga Telawang Gugat Penetapan Tersangka Polda Kalteng, Sidang Praperadilan Ditunda

INTINNEWS.COM, SAMPIT – Elis bin Deno, warga Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Elis mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau tindak pidana perkebunan di kawasan PT Sapta Karya Damai. Ia menilai penetapan tersebut perlu diuji, terutama terkait kecukupan alat bukti dan prosedur yang ditempuh penyidik.

Sidang perdana yang dijadwalkan Jumat, 16 Oktober 2026, ditunda hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Penundaan terjadi setelah pihak termohon, yakni Polda Kalteng, disebut tidak membawa berkas maupun kartu identitas asli dalam persidangan.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Nurahman Ramadani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto, Elis mengajukan permohonan untuk menguji penetapan tersangka yang tertuang dalam Surat Nomor SP.Tap/73/X/RES.1.8./2026/Ditreskrimum tertanggal 1 Oktober 2026.

Pasang Iklan

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan, sekaligus mampu menunjukkan hubungan antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dugaan tindak pidana.

Menurut mereka, adanya bukti pencurian tidak serta-merta membuktikan bahwa Elis merupakan pihak yang menyuruh atau menggerakkan pelaku.

“Bahwa oleh karena penetapan Pemohon sebagai tersangka merupakan upaya paksa, tindakan tersebut menjadi objek praperadilan,” kata Nurahman dalam permohonan tersebut.

Kuasa hukum menegaskan, praperadilan yang diajukan bukan untuk menentukan bersalah atau tidaknya Elis. Permohonan itu berfokus pada pengujian kewenangan penyidik, kecukupan dan relevansi alat bukti, kepatuhan terhadap prosedur penetapan tersangka, serta kejelasan perbuatan yang dituduhkan.

Salah satu pokok keberatan yang diajukan adalah keterangan M. Alfaruq, yang menurut permohonan menjadi dasar utama penetapan Elis sebagai tersangka.

Kuasa hukum menilai keterangan tersebut perlu diuji dan diperkuat dengan alat bukti lain yang independen. Mereka mengaku belum mengetahui adanya bukti komunikasi, rekaman percakapan, pesan elektronik, transaksi keuangan, saksi yang melihat pemberian perintah, ataupun dokumen lain yang menunjukkan dugaan keterlibatan Elis.

Pasang Iklan

Dalam perkara yang berkaitan dengan peristiwa di Divisi 5 Blok 229, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada Kamis, 23 Juli 2026 itu, Elis membantah pernah menyuruh, memerintahkan, membujuk, atau menggerakkan M. Alfaruq untuk melakukan pencurian.

Ia juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan M. Alfaruq pada waktu dan tempat sebagaimana dituduhkan.

Kuasa hukum menyebut Elis berada di Sampit saat peristiwa tersebut terjadi, bukan di lokasi PT Sapta Karya Damai di Km 52 Jalan Jenderal Sudirman.

Namun, keberatan mereka tidak hanya bertumpu pada keberadaan Elis di tempat lain. Mereka meminta penyidik menunjukkan bukti mengenai kapan, di mana, melalui sarana apa, dan bagaimana dugaan perintah tersebut diberikan.

Menurut kuasa hukum, dugaan peran sebagai pihak yang menyuruh melakukan tindak pidana harus didukung bukti yang menjelaskan adanya perintah serta kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Selain alat bukti, kuasa hukum turut mempersoalkan waktu penyampaian surat penetapan tersangka.

Dalam permohonan disebutkan, surat yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026 itu baru diterima Elis pada 5 Oktober 2026. Mereka menilai jeda waktu tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sebagaimana ditafsirkan dalam permohonan, yang menurut mereka mengatur pemberitahuan penetapan tersangka paling lama satu hari sejak surat diterbitkan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan proses pemeriksaan Elis sebelum status tersangka ditetapkan. Mereka menyebut Elis sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara M. Alfaruq, tetapi menilai pemeriksaan itu belum memberikan kesempatan yang memadai untuk menjawab dugaan perannya sebagai pihak yang menyuruh melakukan tindak pidana.

Persoalan lain yang disoroti adalah permintaan salinan berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut kuasa hukum, Elis pernah meminta salinan dokumen tersebut, tetapi permintaannya tidak dipenuhi.

Mereka menilai kondisi itu menyulitkan Elis mengetahui dan mengoreksi keterangan yang dicatat penyidik serta mempersiapkan pembelaan secara efektif.

Melalui petitumnya, kuasa hukum meminta hakim praperadilan mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan penetapan Elis bin Deno sebagai tersangka tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta penyidik mencabut penetapan tersangka tersebut, menghentikan tindakan hukum yang didasarkan pada penetapan itu, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Elis seperti keadaan semula.

Permohonan itu merujuk pada sejumlah ketentuan hukum acara pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta sejumlah putusan pengadilan yang dicantumkan dalam dokumen permohonan.

Seluruh keberatan tersebut masih merupakan dalil pihak pemohon yang akan diuji dalam proses praperadilan. Keabsahan penetapan tersangka menjadi bagian dari pokok pemeriksaan hakim dalam perkara tersebut. (**)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!