INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – AZ, 37 tahun, diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat setelah diduga menganiaya ibu tirinya, SM, 58 tahun. Polisi menyebut persoalan itu bermula setelah anak AZ mengaku dibentak oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi membenarkan penanganan kasus tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026. AZ kini menjalani proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap SM.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ahmad Wongso RT 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Menurut keterangan polisi, persoalan bermula ketika anak AZ mendapat bentakan dari SM. Anak itu kemudian pulang dan menyampaikan kejadian tersebut kepada ayahnya.
AZ kemudian mendatangi SM bersama anaknya. Pertemuan tersebut berujung pada tindakan yang oleh polisi diduga sebagai penganiayaan terhadap korban.
Setelah kejadian itu dilaporkan, Satreskrim Polres Kobar melakukan penanganan dan mengamankan AZ. Penyidik selanjutnya mendalami rangkaian kejadian tersebut.
Polisi masih memeriksa fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan itu, termasuk latar belakang perselisihan sebelum kejadian.
Keterangan dari korban, terduga pelaku, serta pihak lain yang mengetahui kejadian menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas perkara.
AZ saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut. Penetapan status hukum itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap AZ. Perkara tersebut nantinya akan diproses berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.