website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DPRD Kobar Sahkan Dua Perda, Fraksi Beri Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Daerah

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kobar, M Yasir Fajar Afrizal saat menyampaikan pandangan fraksi. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (25/6/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuan terhadap dua regulasi yang dibahas bersama pemerintah daerah.

Dua Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengesahan ini menandai tuntasnya rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan masukan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Meski memberikan persetujuan, DPRD menekankan pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kobar, M Yasir Fajar Afrizal, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/6/2026).

Pasang Iklan

“Laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas program pembangunan yang telah dijalankan pemerintah daerah. Karena itu, berbagai rekomendasi DPRD diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.

Fraksi Golkar juga mendorong pemerintah daerah untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Optimalisasi pendapatan daerah serta peningkatan kualitas belanja publik dinilai perlu menjadi fokus agar manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat.

Terkait pengelolaan aset daerah, DPRD menilai perubahan regulasi menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional. Pemerintah daerah didorong memperkuat inventarisasi, pengamanan, sertifikasi, hingga pemanfaatan aset secara profesional agar mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!