INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohanes Freddy Ering, meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh rencana pelibatan TNI dan Polri dalam penagihan tunggakan pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas sebelum diterapkan.
Freddy mengatakan, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai pola koordinasi maupun pembagian kewenangan antara pemerintah dengan aparat TNI dan Polri dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai mekanisme maupun pola koordinasi antara pemerintah dengan TNI dan Polri. Aturan yang jelas sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menilai, pelibatan kepolisian masih dapat dipahami jika berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), karena hal itu memang menjadi bagian dari kewenangan Polri.
Namun, untuk penagihan pajak secara umum, Freddy berpandangan tugas tersebut sebaiknya tetap dijalankan oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang perpajakan.
“Di satu sisi, pelibatan aparat dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan kesan adanya tekanan kepada masyarakat apabila aparat keamanan terlibat langsung dalam proses penagihan,” kata Freddy.
Karena itu, ia meminta pemerintah terlebih dahulu menyusun aturan yang mengatur mekanisme kerja, batas kewenangan, serta peran masing-masing pihak agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Freddy berharap, tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak tetap bisa tercapai tanpa mengurangi rasa nyaman masyarakat maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat.
“Pemerintah perlu memastikan dasar hukum, mekanisme, dan batas kewenangannya jelas. Dengan begitu, kebijakan ini bisa berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit