INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,295 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan normalisasi Sungai Hantipan di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Anggaran tersebut diarahkan untuk menangani sejumlah titik kritis akibat pendangkalan di Sungai Hantipan. Sungai ini merupakan jalur strategis sepanjang sekitar 29 kilometer yang menghubungkan Sungai Mentaya dengan Sungai Katingan.
Namun, kebutuhan penanganan secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar. Dengan demikian, anggaran Rp5,295 miliar yang tersedia dalam APBD Perubahan 2026 baru mencakup sekitar 35,3 persen dari total kebutuhan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Kamis (24/9/2026).
RDP tersebut dihadiri langsung Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, mengatakan berdasarkan pembahasan dalam RDP, terdapat sekitar tujuh kilometer ruas Sungai Hantipan yang mengalami pendangkalan dan membutuhkan penanganan.
Menurut legislator dari Dapil II Kalteng (Kotim-Seryan) itu, anggaran Rp5,295 miliar harus diarahkan pada titik yang paling kritis agar memberikan dampak langsung terhadap kelancaran transportasi masyarakat.
“Kita mendukung anggaran Rp5,295 miliar di APBD Perubahan 2026 ini. Tetapi harus jelas targetnya. Kalau kebutuhan penanganannya sekitar Rp15 miliar, harus diketahui bagian mana yang bisa dituntaskan dengan anggaran yang tersedia,” kata Hafid.
Ia mengingatkan agar keterbatasan anggaran tidak membuat pekerjaan dilakukan secara parsial tanpa memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
“Jangan sampai miliaran rupiah sudah dikeluarkan, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan yang sama. Penanganannya harus terukur dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Ketua DPD PAN Kotim tersebut.
Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas PUPR Kalteng, Juni Gultom, turut memberikan penjelasan mengenai pekerjaan normalisasi Sungai Hantipan yang pernah dilakukan pemerintah provinsi pada 2022.
Juni menjelaskan, pekerjaan pada 2022 dilakukan pada ruas Sungai Hantipan yang berada di wilayah Kabupaten Katingan sepanjang sekitar tujuh kilometer.
Penanganan saat itu tidak hanya berupa pengerukan pada titik-titik kritis. Pemerintah juga melakukan penyiringan menggunakan kayu galam dan batang kelapa.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena pekerjaan tahun 2022 berada di sisi wilayah Katingan. Sementara untuk ruas Sungai Hantipan yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, menurut PUPR, pemerintah provinsi belum pernah melakukan penanganan.
“Penanganan tahun 2022 berada di wilayah Katingan sepanjang sekitar tujuh kilometer, dengan pekerjaan penyiringan menggunakan kayu galam dan batang kelapa serta pekerjaan galian pada titik-titik kritis. Untuk wilayah Kotim, provinsi belum pernah menangani, sehingga titik kritis lebih banyak terjadi pada ruas ini,” jelas Juni.
Data SIMPE Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya mencatat paket Normalisasi Sungai Hantipan Kabupaten Katingan tahun 2022 memiliki pagu sekitar Rp6,935 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,713 miliar dan berstatus selesai.
Dengan penjelasan tersebut, rencana penanganan pada ruas Sungai Hantipan di wilayah Kotawaringin Timur tidak serta-merta merupakan pengulangan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan pada 2022.
Juni Gultom juga mengungkap salah satu tantangan dalam mempertahankan kondisi alur Sungai Hantipan.
Menurutnya, jalur tersebut memiliki aktivitas lalu lintas sungai yang cukup padat, khususnya motor taksi atau angkutan sungai bermesin.
Tingginya aktivitas transportasi tersebut, berdasarkan penjelasan PUPR, turut menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan cepatnya proses sedimentasi di jalur Sungai Hantipan.
Kondisi itu membuat titik-titik yang telah dikeruk berpotensi kembali mengalami pendangkalan sehingga penanganan membutuhkan perencanaan yang tepat.
Sungai Hantipan selama ini menjadi salah satu jalur transportasi masyarakat. Ketika debit air menurun, kondisi sejumlah titik yang dangkal dapat menyulitkan kelotok dan angkutan sungai melintas.
Karena itu, normalisasi Sungai Hantipan dinilai menjadi kebutuhan penting untuk menjaga konektivitas transportasi masyarakat sekaligus memastikan jalur sungai tetap dapat digunakan, terutama ketika kondisi muka air mengalami penurunan.
Editor: Andrian