website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DPRD Kalteng Kawal Penyederhanaan Izin Tambang Rakyat

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pertambangan rakyat.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin mengatakan, aspirasi penambang rakyat di Kabupaten Katingan telah disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami mendampingi aspirasi masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah, aspirasi tersebut diterima dengan baik oleh DPR RI dan Kementerian ESDM,” ujarnya saat diwawancarai belum lama ini.

Selama ini, masyarakat menghadapi proses perizinan yang dinilai panjang dan rumit. Kondisi tersebut membuat sebagian penambang kesulitan menjalankan kegiatan pertambangan secara legal.

Pasang Iklan

Riska mengatakan, penyederhanaan perizinan bukan berarti menghilangkan pengawasan. Justru, legalitas akan membuat aktivitas pertambangan rakyat lebih mudah dibina dan diawasi pemerintah.

“Yang diharapkan masyarakat sederhana, yakni bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” katanya.

Selain penyederhanaan izin, hasil pembahasan dengan pemerintah pusat juga membuka peluang bagi daerah yang belum memiliki WPR untuk mengusulkan pembentukannya.

Riska mendorong pemerintah kabupaten dan Pemprov Kalteng memanfaatkan peluang tersebut. Usulan WPR diperlukan agar penambang rakyat yang memenuhi persyaratan memiliki jalur legal untuk memperoleh IPR.

“Kami mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif mengusulkan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI sehingga proses perizinannya semakin mudah,” ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting meski mekanisme perizinan nantinya disederhanakan. Pengusulan wilayah, pendataan masyarakat, hingga pemenuhan persyaratan harus dikawal agar proses penerbitan izin berjalan sesuai aturan.

Pasang Iklan

“Meski mekanismenya akan disederhanakan, pengawalan dari pemerintah daerah tetap menjadi tahapan penting sebelum izin diterbitkan,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!