INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam aksi jilid lima itu, massa menilai manajemen PLN tidak menepati janji menghentikan pemadaman listrik bergilir pada 5 Agustus, sehingga mendesak General Manager (GM) PT PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) dicopot.
Koordinator Lapangan GPG, Fiteli Waruwu mengatakan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan pihak PLN.
“Aksi jilid lima ini tindak lanjut dari janji GM PLN UID Kalsel-Kalteng saat aksi jilid tiga. Waktu itu disampaikan tanggal 5 Agustus sudah tidak ada pemadaman, tetapi sampai hari ini, 7 Agustus, masih terjadi pemadaman di Palangka Raya,” ujarnya.
Ia menyebut, masyarakat kembali menerima penjelasan bahwa pemadaman masih terjadi akibat gangguan pada pembangkit. Namun, alasan itu dinilai belum menjawab keresahan warga yang terdampak berhari-hari.
Karena itu, GPG menuntut kepastian waktu berakhirnya pemadaman, kejelasan mekanisme kompensasi bagi pelanggan, hingga pencopotan GM PLN UID Kalselteng beserta manajemen di Kalteng.
Selain berdemonstrasi, GPG telah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 3 Agustus 2026 untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait krisis kelistrikan di Kalteng.
Peternak ayam yang ikut dalam aksi, Satrio, mengaku usahanya ikut terdampak akibat listrik yang berulang kali padam. Namun yang paling disesalkannya adalah tidak adanya kepastian dari PLN.
“GM menjanjikan pemadaman berhenti tanggal 5 Agustus. Katanya juga akan ada kompensasi, tetapi sampai sekarang tidak jelas bagaimana masyarakat mengajukannya,” jelasnya.
Ia menegaskan para demonstran tidak datang semata-mata meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami.
“Kami tidak meminta ayam kami diganti. Yang kami minta adalah tanggung jawab dan kepastian supaya masyarakat tidak terus dirugikan,” tegas Satrio.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Manajer Jaringan dan Konstruksi PLN UP3 Palangka Raya, Sesen, mengatakan kompensasi akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui pertemuan dan pembahasan yang konstruktif, seluruh pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan komunikasi yang baik, musyawarah, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Aliansi GPG memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut, termasuk melalui RDP di DPR RI, hingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai berakhirnya pemadaman dan penyelesaian kerugian yang dialami pelanggan.
Editor: Andrian