website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Dampingi Warga Konflik Lahan, Anggota DPRD Kotim Malah Digugat Perusahaan Rp 100 Miliar

Anggota DPRD Kotim, Parimus usai mengikuti Rapat Mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Senin, 11 Mei 2026. (Ist)

Parimus: Kami Bela Masyarakat, Kenapa Malah Dituntut?

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus, meluapkan keresahannya usai mengikuti rapat mediasi sengketa lahan di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin, 11 Mei 2026.

Ia menilai ada upaya membungkam pihak-pihak yang selama ini aktif menyuarakan hak masyarakat dalam konflik lahan dengan perusahaan perkebunan.

Parimus menjelaskan, dirinya turun langsung mendampingi warga agar persoalan di lapangan tidak berujung ricuh. Namun, langkah tersebut justru membuat dirinya ikut terseret gugatan perdata.

Pasang Iklan

“Bayangkan saya ini anggota DPRD yang dituntut oleh masyarakat untuk bersuara. Tapi saya dituduh sebagai pemilik lahan. Kami ini turun ke lapangan agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan, tapi malah kami yang dituntut secara perdata,” ujar Parimus kepada wartawan.

Dalam rapat mediasi yang turut dihadiri perwakilan Pemprov Kalteng, termasuk Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, serta Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky Badjuri, Parimus menyoroti aktivitas replanting atau penanaman ulang yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit.

Ia mempertanyakan legalitas replanting yang disebut sudah berjalan meski proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) diduga belum sepenuhnya selesai. Menurutnya, aktivitas penanaman ulang seharusnya berjalan sesuai ketentuan izin yang berlaku.

Parimus menyebut, bila izin operasional masih berlaku hingga 2033 atau 2034 tetapi replanting dilakukan lebih awal tanpa kejelasan administrasi, maka hal itu patut dipertanyakan.

“Kalau izinnya belum selesai tapi sudah melakukan replanting, tentu ini harus dipertanyakan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah mengecek langsung legalitas perpanjangan HGU perusahaan dan memastikan hak masyarakat, termasuk kebun plasma, benar-benar dipenuhi.

Pasang Iklan

Selain itu, Parimus menyinggung nasib Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga yang hingga kini disebut belum mendapat kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan.

Persoalan tersebut, menurutnya menunjukkan jika konflik agraria di Kotim masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar penyelesaiannya berjalan adil dan objektif.

Sebelumnya, PT Binasawit Abadi Pratama melayangkan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap tiga tokoh masyarakat, yakni Parimus, Yustinus selaku Damang Telawang, dan Kepala Desa Sebabi, Dematius.

Ketiganya selama ini dikenal aktif mendampingi masyarakat adat Bangkal dan Sebabi dalam memperjuangkan lahan yang diklaim masuk ke area perusahaan perkebunan sawit tanpa penyelesaian ganti rugi yang dianggap adil oleh warga.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran