INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satpol PP dan Lurah Baru pada Jumat (11/7/2025). Kegiatan ini difokuskan pada penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik toko yang memanfaatkan trotoar di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, sebagai tempat berjualan.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati menemukan banyak lapak dan barang dagangan yang ditata di atas trotoar hingga mengganggu jalur pejalan kaki. Bahkan, sebagian besar area trotoar tertutup oleh barang dagangan, termasuk zona ubin berpola (ubin taktil) yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
“Trotoar adalah hak publik dan harus digunakan sesuai fungsinya. Menggunakannya untuk berdagang, apalagi sampai mengganggu jalur disabilitas, adalah pelanggaran serius,” ujar Bupati Nurhidayah di sela-sela sidak.
Tidak hanya para pedagang kecil, beberapa pemilik toko besar juga ikut ditegur karena memasang bangunan atau struktur permanen yang melampaui batas trotoar. Kondisi ini dinilai merusak keindahan kota dan menciptakan ketidaknyamanan bagi warga yang melintas.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan tindakan penertiban terhadap pelanggaran penggunaan ruang publik. Satpol PP diminta untuk tetap tegas namun mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyampaikan aturan kepada para pelanggar.
Melalui sidak ini, pemerintah daerah berharap masyarakat lebih sadar pentingnya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum. Para pedagang diimbau agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan pribadi, tetapi juga peduli terhadap kenyamanan dan hak pengguna jalan lainnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian