INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) terus menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mengikuti arahan Korlantas Polri dalam penerapan layanan digital untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatlantas AKP Sugeng menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
“Polres Kobar berkomitmen menjalankan arahan tersebut demi memberikan kemudahan akses bagi masyarakat,” kata Sugeng.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung dan mengantre di kantor pelayanan. Cukup dengan mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store, pengguna dapat melakukan registrasi serta verifikasi data secara mandiri.
Setelah itu, pemohon dapat memilih menu layanan SIM dan mengajukan perpanjangan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. Prosesnya dilakukan secara bertahap, mulai dari pengisian data hingga pembayaran yang telah terintegrasi dalam sistem.
Selanjutnya, petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kotawaringin Barat akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah diunggah. Proses ini memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika data dinyatakan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak. Pemohon bisa memilih untuk mengambil langsung di Satpas atau menggunakan layanan pengiriman,” ujar AKP Sugeng.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sebagai solusi praktis yang sejalan dengan transformasi digital Polri.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian