website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

BNNP Kalteng Musnahkan 286,88 Gram Sabu, Dua Kurir Jaringan Antarprovinsi Ditangkap

Sejumlah pejabat dari BNNP Kalteng bersama perwakilan Kejati Kalteng, Pengadilan Tinggi, Polda Kalteng, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika lintas provinsi di Kantor BNNP Kalteng, Kamis, 25 Juni 2026. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti sabu seberat 286,88 gram hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika lintas provinsi. Dalam dua kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RR (28) dan MV (46).

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor BNNP Kalteng, pada Kamis, 25 Juni 2026 dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng, Ditresnarkoba Polda Kalteng, Ditreskrimsus Polda Kalteng, serta Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN).

Kepala Seksi Intelijen BNNP Kalteng, Nuzul menjelaskan, kasus pertama berhasil diungkap setelah petugas menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Kabupaten Kotawaringin Barat menuju Palangka Raya.

Hasil penyelidikan mengarah ke rumah seorang perempuan berinisial RR di kawasan Jalan RTA Milono Km 7, Palangka Raya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 99,87 gram yang disembunyikan di dalam keranjang sampah dan dibungkus plastik hitam menyerupai paket jasa ekspedisi.

Pasang Iklan

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk menyamarkan paket narkotika tersebut.

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada 9 Juni 2026 setelah BNNP Kalteng menerima informasi adanya penyelundupan sabu dari Medan menuju Kalteng. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial MV yang berada di kawasan Masjid Islamic Center Sampit.

Meski pemeriksaan awal tidak menemukan barang bukti, petugas tetap melakukan pendalaman hingga akhirnya tersangka mengakui menyembunyikan sabu di dalam tubuhnya.

“Tersangka mengaku menyimpan narkotika melalui dubur untuk menghindari pemeriksaan petugas. Paket tersebut dibungkus menggunakan lakban hitam,” ujar Nuzul.

Dari tangan MV, petugas menyita sekitar 200 gram sabu. Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara, sebanyak 286,88 gram sabu dimusnahkan.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roestanto mengatakan jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus penyelundupan demi mengelabui aparat.

Pasang Iklan

“Modus yang digunakan semakin beragam. Ada yang disembunyikan di dalam tubuh, menggunakan hewan, bahkan disamarkan dalam makanan. Semua itu dilakukan demi keuntungan besar tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat,” katanya.

Mada menegaskan, pihaknya akan terus memburu seluruh jaringan peredaran narkotika yang masuk ke Kalteng.

“Mau bandar kecil ataupun besar akan kami tindak. Kami akan terus memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan tersebut dinilai berhasil menggagalkan peredaran ratusan gram sabu yang berpotensi disalahgunakan di Kalteng.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!