INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengingatkan masyarakat maupun perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peringatan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan yang diterbitkan sebagai upaya mencegah karhutla selama musim kemarau.
Iwan mengatakan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat.
“Melalui maklumat ini, kami mengajak seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka maupun mengolah lahan menggunakan cara membakar. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian alam,” ujarnya, Senin, 27 Juli 2026.
Dalam maklumat tersebut ditegaskan, bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana.
Kapolda menegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan maupun tindakan lain yang merusak lingkungan.
“Siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan atau perbuatan lain yang merusak lingkungan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penindakan terhadap pelaku karhutla mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang tentang Kehutanan, Perkebunan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga belasan tahun dan denda mencapai miliaran rupiah, bergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kapolda berharap, maklumat tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat selama musim kemarau sehingga upaya pencegahan karhutla dapat berjalan lebih efektif dan bencana kabut asap tidak kembali terjadi di Kalteng.
Editor: Andrian