INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan delapan warga sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Kedelapan tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar saat musim kemarau.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, kebakaran di wilayah tersebut sempat berhasil dipadamkan dengan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 48 hektare. Namun, api kembali muncul beberapa hari kemudian karena kondisi lahan gambut yang masih menyimpan bara.
“Di Pulang Pisau sudah terjadi karhutla. Waktu itu berhasil kita padamkan dengan luasan kurang lebih hampir 48 hektare. Beberapa hari kemudian kebakaran muncul lagi dan saat ini sedang dilakukan pemadaman,” ujarnya, Kamis, 23 Juli 2026.
Kapolda mengungkap, penyelidikan yang dilakukan Polres Pulang Pisau mengarah kepada delapan orang yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan.
“Dari hasil penyelidikan, Polres Pulang Pisau menetapkan delapan warga sebagai tersangka yang melakukan pembakaran di sana,” katanya.
Ia menjelaskan, seluruh tersangka merupakan pemilik lahan, bukan pihak perusahaan. Mereka diduga membakar lahan yang berada dalam satu hamparan untuk membuka area perkebunan.
“Delapan orang ini adalah individu, bukan perusahaan. Mereka pemilik lahan sesuai SKT yang mereka miliki dan berada dalam satu hamparan,” ungkapnya.
Kapolda menyebut, dugaan sementara motif para tersangka adalah membuka lahan dengan cara yang lebih cepat melalui pembakaran.
“Kalau kita lihat, mereka akan membuka lahannya. Karena itu dilakukan pembakaran,” ucapnya.
Meski telah menetapkan delapan tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun kebakaran di lokasi berbeda.
“Untuk perkembangan yang saat ini terjadi juga masih dilakukan penyelidikan. Sementara kami terus bekerja sama dengan seluruh instansi terkait untuk melakukan pemadaman,” jelasnya.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran selama musim kemarau.
“Saya mohon masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembakaran atau meninggalkan sumber api seperti puntung rokok karena kondisi saat ini sangat rawan terjadi karhutla,” tutupnya.
Editor: Andrian