website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

12 Bukti Surat Polda Kalteng Dipersoalkan, Kuasa Hukum Elis Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Suasana sidang Praperadilan di PN Sampit. (Nardi)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sejumlah kejanggalan dalam dokumen penyidikan menjadi sorotan tim kuasa hukum Elis bin Deno (Alm.) saat menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (30/10/2026).

Dari 12 bukti surat yang diajukan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku termohon, pihak pemohon menilai terdapat sejumlah persoalan administratif dan prosedural yang perlu diuji untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Nurahman Ramadani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto menguraikan berbagai catatan terhadap dokumen penyidikan, mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga dokumen penetapan tersangka.

Salah satu yang dipersoalkan adalah laporan polisi tertanggal 23 Juli 2026. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak mencantumkan barang bukti hasil tindak pidana. Mereka juga mempertanyakan kedudukan surat perintah penyidikan setelah perkara Muhammad Alfaruq dilimpahkan ke kejaksaan.

Pasang Iklan

Persoalan lain berkaitan dengan SPDP. Elis mengaku tidak pernah menerima surat tersebut. Selain itu, kuasa hukum menilai terdapat ketidaksesuaian identitas dan uraian perkara dalam dokumen yang diajukan penyidik.

“Kami juga mempersoalkan SPDP karena Elis mengaku tidak pernah menerimanya, serta menilai identitas dan uraian perkara di dalam dokumen tersebut tidak sesuai,” kata Nurahman usai persidangan.

Catatan berikutnya menyangkut berita acara penyitaan dan penetapan penyitaan. Kuasa hukum menemukan perbedaan tanggal penyitaan sejumlah barang, antara lain tojok, kendaraan, flashdisk berisi rekaman CCTV, telepon genggam, serta mobil pikap Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi KH 8195 LE.

Dokumen pemeriksaan sejumlah pihak juga tidak luput dari perhatian. Tim pemohon mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elis ketika masih berstatus saksi dalam perkara Muhammad Alfaruq, termasuk BAP Riski Saputra dan Muhammad Alfaruq.

Khusus pemeriksaan Alfaruq, kuasa hukum menyoroti pencatatan waktu pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka yang sama-sama tercantum pada 24 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Perbedaan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dalam pengujian prosedur penyidikan.

Persoalan lain ditemukan pada dokumen rekonstruksi lokasi kejadian. Dalam sketsa tempat kejadian perkara (TKP), lokasi disebut berada di Divisi V Blok 253. Sementara itu, dokumen penetapan tersangka mencantumkan Divisi V Blok 229.

Pasang Iklan

Kuasa hukum juga menilai hasil pemeriksaan laboratorium forensik belum secara langsung menunjukkan keterkaitan Elis dengan dugaan pemberian perintah untuk melakukan tindak pidana.

Surat penetapan tersangka turut menjadi bagian yang dipersoalkan. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak memuat uraian singkat perkara maupun informasi mengenai hak-hak tersangka. Mereka juga menyoroti perbedaan waktu penerbitan dan pemberitahuan penetapan tersangka. Surat penetapan diterbitkan pada 1 Oktober 2026, sedangkan pemberitahuan kepada Elis disebut baru diterima pada 5 Oktober 2026.

Selain menguji dokumen penyidikan, tim kuasa hukum mengaitkan argumentasi hukumnya dengan keterangan dua saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Polianto dan Chin Kiong.

Polianto menerangkan bahwa dirinya pernah mengendarai mobil pikap Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi KH 8195 LE dari Pelantaran menuju Polda Kalteng di Palangka Raya.

Menurut keterangannya, pengantaran kendaraan tersebut dilakukan setelah Elis meminta bantuan penyidik untuk mencari dan membawa mobil itu ke Polda saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara Muhammad Alfaruq.

Sementara itu, Chin Kiong memberikan keterangan mengenai aktivitas Elis pada pagi 23 Juli 2026. Ia menyebut Elis sempat berada di rumahnya untuk urusan pekerjaan. Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan setelah Elis menerima telepon dan menyampaikan akan kembali ke Km 52.

Chin Kiong mengaku tidak mengetahui tujuan maupun alasan Elis kembali ke lokasi tersebut.

Berdasarkan rangkaian dokumen dan keterangan saksi itu, pihak pemohon meminta hakim menguji penerapan asas legalitas dalam proses penetapan tersangka. Mereka menilai keabsahan tindakan penyidik harus dilihat dari terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum acara pidana, termasuk kecukupan minimal dua alat bukti yang sah dan relevan ketika penetapan tersangka dilakukan pada 1 Oktober 2026.

Nurahman dan timnya menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan bukan untuk menentukan apakah Elis bersalah atau tidak dalam perkara pokok. Pengujian yang diminta kepada hakim secara khusus menyangkut keabsahan prosedur penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan penetapan Elis sebagai tersangka tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta Polda Kalteng menghentikan tindakan hukum yang didasarkan pada penetapan tersebut, mencabut status tersangka Elis, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Sidang Jumat tersebut menjadi tahap penyampaian rangkuman argumentasi hukum dari masing-masing pihak setelah seluruh rangkaian pembuktian berlangsung. Kesimpulan pemohon dan termohon selanjutnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan praperadilan pada Senin (2/11/2026).

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!