website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Vent Christway Ajukan Pengalihan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Idap Penyakit Jantung

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan zirkon, Jeffriko Seran, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu, 8 Juli 2026. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan zirkon, Vent Christway, berencana mengajukan pengalihan penahanan. Permohonan itu diajukan karena mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng itu disebut mengalami gangguan jantung dan membutuhkan perawatan rutin.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Vent, Jeffriko Seran, usai sidang perdana perkara dugaan korupsi zirkon di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu, 8 Juli 2026.

Jeffriko mengatakan, kliennya telah memiliki riwayat penyakit jantung sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selama menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, kondisi kesehatannya disebut sempat menurun hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

“Kita mengajukan permohonan pengalihan tahanan agar bisa berobat. Pak Vent, sebelum ditangkap pun sebenarnya ada sakit jantung,” ujarnya.

Pasang Iklan

Ia juga mengungkap hasil pemeriksaan medis terbaru menunjukkan penyumbatan pada pembuluh darah jantung Vent bertambah. Dokter juga telah menyarankan tindakan pemasangan ring jantung, namun hingga kini belum dapat dilakukan.

Jeffriko menilai, pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah akan memudahkan kliennya menjalani pengobatan secara berkala sesuai anjuran dokter.

“Memang disarankan memasang ring, tetapi belum bisa dilakukan. Karena itu beliau disarankan menjalani rawat jalan, sehingga kami mengajukan pengalihan menjadi tahanan rumah agar bisa berobat,” jelasnya.

Vent Christway merupakan satu dari enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Ia diduga terlibat dalam penerbitan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin usaha pertambangan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Selain perkara yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM), Vent juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan zirkon yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM).

Pasang Iklan

Penyidik menduga ia menerima sejumlah uang terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan pada kedua perkara tersebut.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!