INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang perdana perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dengan enam terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya ditunda. Penundaan dilakukan karena masih berlangsung proses praperadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand saat memimpin sidang, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Ricky menjelaskan, penundaan mengacu pada Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru yang mengatur bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan selama proses praperadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut belum diputus.
“Menimbang, oleh karena masih ada pemeriksaan praperadilan yang terkait dengan pokok perkara ini, yang sedang berlangsung di PN Palangka Raya dan belum diputus, maka supaya tidak melanggar hukum acara, majelis hakim akan menunda pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.
Ia mengatakan, putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada 22 Juli 2026. Karena itu, sidang pokok perkara akan kembali digelar sehari setelahnya, yakni Kamis, 23 Juli 2026.
Meski demikian, Ricky menegaskan, majelis hakim tidak ingin proses praperadilan terus menjadi alasan tertundanya persidangan pokok perkara.
“Karena pada prinsipnya praperadilan tidak boleh menghalang-halangi pemeriksaan pokok perkara,” tegasnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang juga Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan menyatakan, menghormati putusan majelis hakim dan akan mengikuti jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
“Untuk kelanjutannya nanti akan kita lihat hari Kamis, 23 Juli 2026,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Suriansyah Halim, menyampaikan keberatan atas penundaan sidang. Menurutnya, perkara seharusnya tetap dilanjutkan sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Kalau untuk klien kami, kami minta untuk dilanjutkan sesuai asas pengadilan, yaitu asas sederhana, cepat, dan biaya ringan,” jelasnya.
Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni Vent Christway, Indra Himawijaya, Erna Tri Susilowati, Fransisco Cosida, Hendi Andi Wahyudi, dan Herbowo Siswanto.
Mereka didakwa dalam kasus dugaan penyimpangan penjualan komoditas zirkon yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalteng.