website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Sidang Ditunda, Sejumlah Terdakwa Kasus Zirkon Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan zirkon mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu, 8 Juli 2026. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Penundaan sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan zirkon di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dimanfaatkan sejumlah terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu akan disampaikan kepada majelis hakim sebelum sidang kembali digelar.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026 ditunda karena proses praperadilan yang diajukan salah satu terdakwa, Erna Tri Susilowati, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kuasa hukum terdakwa Vent Christway, Jeffriko Seran mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menunda persidangan. Namun, ia berharap proses hukum terhadap kliennya dapat segera berjalan agar ada kepastian hukum.

“Yang jelas hari ini sudah selesai pemeriksaan kelengkapan administrasi tim kuasa hukum kita,” ujarnya.

Pasang Iklan

Jeffriko menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan pengalihan penahanan untuk Vent Christway. Salah satu pertimbangannya karena kondisi kesehatan kliennya yang sempat mengalami sakit.

“Karena semua klien kita, hak asasinya harus dilindungi agar cepat mendapat keadilan,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum terdakwa Hendi Andi Wahyudi, Suriansyah Halim. Menurutnya, pihaknya sempat meminta agar persidangan tetap dilanjutkan sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“Kalau untuk klien kami, kami minta pemeriksaan pembuktian itu dilanjutkan sesuai asas pengadilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ucap Suriansyah.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Fransisco Cosida, Windu Sukmono, memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan pada sidang berikutnya.

Permohonan itu diajukan karena kliennya memiliki anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan pendampingan orang tua.

Pasang Iklan

“Intinya pada sidang berikutnya kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Windu.

Kuasa hukum terdakwa Herbowo Siswanto, Abdul Siddik, juga berencana mengajukan permohonan serupa.

Karena menurut Abdul Sidik, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga sehingga diharapkan status penahanannya dapat dialihkan menjadi tahanan kota.

“Kami merencanakan untuk permohonan pengalihan penahanan, pertimbangan kami ya, lebih baik untuk dijadikan tahanan kota” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!