INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Alpin Laurence pengusaha asal Bandung mengerahkan sejumlah orang untuk menghentikan aktivitas di areal kebun yang kini dikuasai Hok Kim alias Acen, di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Acen merasa keberatan atas tindakan itu, di mana aktivitas pekerjaan di lapangan sudah terhenti selama tiga hari, lantaran dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku menerima mandat dari Alpin itu.
Tidak hanya menghentikan aktivitas mereka juga menahan sepeda motor, truk bermuatan buah sawit, alat berat serta menguasai mess karyawan.
“Asal bapak ketahui pemilik kebun dari 2007 hingga sekarang adalah saya,” kata Acen saat di areal kebun dalam mediasi yang dipimpin Damang Cempaga Hulu, Duwin, Kamis, 28 Juli 2022.
Ia juga mempertanyakan apa kapasitas Alpin bisa mengerahkan orang melakukan penghentian aktivitas pekerjanya tersebut.
“Jika lahan ini milik Alpin sampai sekarang saya tidak akan ada di sini, saya di penjara sana, sekarang saya bebas karena mereka tidak bisa membuktikan lahan ini milik mereka,” tegas Acen.
Fendi orang yang mengaku dapat mandat dari Alpin bersama 14 lainnya awalnya sempat ngotot tetap akan menghentikan aktivitas karena baginya areal masih status qou.
Sehingga dirinya berpendapat saat itu baik itu Alpin maupun Acen jangan memanen buah sawit yang ada di areak tersebut.
“Kami bertanggung jawab, tunggu proses hukum selesai, siapa nanti yang menang kami akan persilahkan lakukan aktivitas, saya mohon agar kita saling menghargai agar jangan bekerja dulu,” tegas Fendi.
Menurut Fendi agar jangan ada intervensi terhadap mereka, jika pihak Acen keberatan dirinya mempersilahkan untuk melapor mereka.
Melihat adanya adu argumen, Duwin menengahi mereka dan meminta agar keputusan hakim kerapatan adat sebelumnya dihormati, karena keputusan sebelumnya menyatakan areal ini milik Acen.
Menurutnya, Alpin bisa mengajukan untuk melakukan sidang lagi secara adat jika tidak puas dengan putusan tersebut.
Namun demikian tidak berapa lama Duwin berkomunikasi dengan seorang yang bernama Bambang dari pihak Alpin, di mana pihak mereka sepakat Jumat, 29 Juli 2022 akan ada pertemuan di kantor kebun.
Mereka sepakat pertemuan itu dilakukan antara pihak Acen dan Alpin paling lambat pukul 11.00 Wib, untuk membahas penyelesaian masalah tersebut.
“Jika pihak Pak Bambang besok tidak datang kami akan mundur dari sini, silahkan Pak Acen lakukan aktivitas,” tegas Fendi.
Kegiatan mediasi itu dikawal dari Batamad Kotim, pihak kepolisian dan dari TNI.
Sebelumnya Acen sempat dilapor dan jadi tersangka di Polda Kalteng oleh Alpin Laurence, Soejatmiko Lieputra, Yansen dan H Wahju Daeny atas dugaan penggelapan.
Acen sempat ditahan selama 60 hari, hingga akhirnya dibebaskan lantaran tidak cukup bukti untuk kasusnya diajukan ke tingkat penuntutan.
Editor: Andrian