website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Polisi Sikat 20 Motor Knalpot Brong saat Patroli Malam di Pangkalan Bun

20 sepeda motor berknalpot brong diamankan Satlantas Polres Kobar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan sebanyak 20 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis saat pelaksanaan patroli malam di wilayah Kota Pangkalan Bun, Sabtu (16/5/2026) malam hingga Minggu dini hari. Penindakan dilakukan dalam rangka kegiatan Patroli UKL KRYD untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatlantas AKP Sugeng mengatakan, patroli tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hari.

“Kegiatan itu juga difokuskan untuk menekan aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya di wilayah Kota Pangkalan Bun,” ujarnya.

Kegiatan diawali dengan apel personel pada pukul 23.00 WIB di halaman Polres Kotawaringin Barat. Apel tersebut melibatkan personel gabungan Polres Kotawaringin Barat dan Satlantas Polres Kotawaringin Barat yang dipimpin Ignatius Ekana selaku perwira pengendali bersama sejumlah personel Satlantas lainnya.

Pasang Iklan

Usai apel, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas bergerak melakukan patroli ke sejumlah titik di wilayah Pangkalan Bun. Lokasi patroli meliputi Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pakunegara, Jalan Ahmad Yani, Bundaran Tudung Saji, Jalan Iskandar, Jalan HM Rafii, Jalan Pasir Panjang hingga Jalan Samari 2.

Dalam patroli tersebut, petugas fokus melakukan antisipasi terhadap aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, hingga potensi kejahatan jalanan. Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kasatlantas AKP Sugeng menambahkan, selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Patroli UKL KRYD yang berakhir pada Minggu (17/5/2026) pukul 03.30 WIB tersebut berhasil mengamankan 20 kendaraan roda dua dengan pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran