INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan. Putusan itu dibacakan dalam amar putusan perkara perdata yang telah bergulir hampir satu tahun di PN Sampit.
Dalam amar putusan yang tertuang dalam sistem E-Court Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Notaris Nomor 03 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat Notaris Mardjoni Zainuddin, SH, MH, beserta AHU Nomor AHU-0002691.AH.01.39 Tahun 2025 tentang keputusan rapat pengurus koperasi.
Selain itu, hakim turut menyatakan sah hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama tertanggal 2 Juni 2025, termasuk seluruh hasil keputusan dan kepengurusan baru yang terbentuk dalam rapat tersebut.
“Majelis hakim juga menyatakan dokumen kepengurusan koperasi dengan AHU-0005612.AH.01.39 Tahun 2025 memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar kuasa hukum pengurus baru, Adv Jefriko Seran Putra, usai sidang, Senin 18 Mei 2026.
Tak hanya itu, dalam putusan tersebut, para tergugat juga dihukum untuk menyerahkan seluruh dokumen, aset, rekening, serta laporan keuangan koperasi kepada pengurus baru yang dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan.
Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per bulan kepada para tergugat, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan.
“Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan. Ini adalah kemenangan anggota koperasi yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan pengurus yang sehat dan transparan,” kata Jefri.
Menurutnya, putusan tersebut sekaligus mempertegas legalitas kepengurusan baru yang diketuai H. Anang Syahruni hasil RALB anggota koperasi.
Sementara itu, pihak pengurus baru menyatakan akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut.
“Setelah inkrah, kami akan mengajukan eksekusi dan menyerahkan salinan putusan ini kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum,” tandasnya.
Editor: Andrian