INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Nur Ghina Muslimah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan penjelasan secara terbuka dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar MK pada Senin (21/9/2026).
Dalam proses persidangan, MK meminta KPU melengkapi sejumlah dokumen terkait proses pembahasan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen tersebut termasuk risalah pembahasan dan informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembahasannya.
Nur Ghina menilai permintaan tersebut perlu dijawab KPU dan Bawaslu dengan dokumen serta keterangan yang dapat diuji di persidangan.
“Kami mendorong KPU dan Bawaslu memberikan penjelasan secara terbuka dan lengkap sesuai dengan apa yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Semua dokumen, proses, dan dasar pengambilan keputusan yang relevan perlu disampaikan secara terang agar dapat diuji dalam proses persidangan,” ujar Nur Ghina.
Menurut dia, keterbukaan dalam persidangan tidak berarti mengambil kesimpulan atas perkara yang sedang diperiksa. Seluruh dalil, bukti, dan keterangan, kata dia, harus tetap diserahkan kepada proses hukum di MK.
“Kita tidak boleh mendahului putusan Mahkamah. Persoalan yang sedang diperiksa harus diserahkan kepada proses hukum. Yang penting bagi publik adalah adanya keterbukaan mengenai bagaimana aturan dibuat, bagaimana syarat pencalonan diperiksa, dan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan,” katanya.
Ia juga menilai publik perlu mendapatkan gambaran yang utuh mengenai proses penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama terkait pembentukan aturan dan pemeriksaan persyaratan pencalonan.
“Transparansi menjadi penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Ketika Mahkamah meminta penjelasan dan dokumen tertentu, menurut saya itu harus dijawab dengan data dan keterangan yang lengkap, bukan sekadar pernyataan normatif,” ujar Nur Ghina.
Selain KPU, Nur Ghina meminta Bawaslu menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan pada tahapan pencalonan Pilpres 2024.
“KPU memiliki kewenangan dalam proses administrasi pencalonan, sementara Bawaslu memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, publik berhak memperoleh gambaran yang jelas mengenai bagaimana proses tersebut dijalankan dan diawasi,” katanya.
Ia menegaskan pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan substansi perkara ataupun menentukan pihak yang benar atau salah.
“Kami menghormati kewenangan Mahkamah Konstitusi. Biarkan seluruh bukti dan keterangan diuji dalam persidangan. Sikap kita sederhana: transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum,” tuturnya.
Dalam perkara tersebut, MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Nur Ghina berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai tahapan dan dasar pengambilan keputusan yang dipersoalkan dalam perkara PHPU tersebut.
“Yang harus kita jaga bersama adalah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan lembaga negara. Karena itu, keterbukaan KPU dan Bawaslu dalam memberikan penjelasan kepada Mahkamah menjadi bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
Editor: Andrian