INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang perkara dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa, 20 Januari 2026.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI Barsel pada tahun anggaran 2022-2023 yang diduga bermasalah dan menimbulkan kerugian negara.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni Ketua Umum KONI Barsel Idariani, Bendahara Akhmad Yani, serta Wakil Bendahara II Sidik Khaironi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Rifa Riza dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Idariani, Parlin Bayu Hutabarat, menyampaikan bahwa kliennya tidak mengetahui secara rinci soal pembayaran sejumlah kebutuhan kegiatan KONI, seperti hotel, transportasi bus, uang saku, hingga konsumsi.
“Pada intinya Bu Ida selaku Ketua KONI tidak pernah mengetahui rincian pembayaran tersebut. Dari fakta persidangan, antara yang dibayarkan dengan yang diterima pemilik wisma angkanya berbeda, dan itu tidak pernah disampaikan kepada Bu Ida,” ujar Parlin kepada wartawan usai sidang.
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran dilakukan langsung oleh bendahara, baik secara tunai maupun melalui transfer, tanpa melibatkan Ketua KONI dalam proses teknisnya.
Menurutnya, laporan yang diterima Idariani hanya sebatas informasi bahwa seluruh pembayaran kegiatan telah selesai, tanpa disertai rincian atau penjelasan terkait selisih angka.
Terkait laporan pertanggungjawaban atau LPJ, Parlin menyebut kliennya tidak pernah melihat dokumen LPJ secara utuh.
“Persoalan LPJ ini sudah pernah dipertanyakan Bu Ida kepada bendahara. Namun tiba-tiba muncul informasi bahwa LPJ sudah selesai dan dikirim. Sampai sekarang Bu Ida tidak pernah tahu seperti apa bentuk LPJ itu,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya sejumlah kuitansi yang mencantumkan tanda tangan Idariani, yang menurut kliennya tidak pernah dibuat atau ditandatangani olehnya.
“Nanti di pemeriksaan terdakwa akan kami buktikan, ada beberapa kuitansi dengan tanda tangan Bu Ida, padahal beliau merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” tambah Parlin.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari JPU, termasuk pihak internal KONI Barsel dan perwakilan cabang olahraga.
“Kita lihat fakta persidangan berikutnya. Ini masih saksi eksternal, sementara saksi internal KONI dan cabor belum semua diperiksa,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Barsel menetapkan para terdakwa berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menyebutkan dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,11 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9.
Editor: Andrian