INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan pasangan suami istri muda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pasangan tersebut berinisial HP (27) dan NI (29), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) sore di sebuah lanting atau rumah terapung yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Arut, Kelurahan Baru. Keduanya tak berkutik saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., yang mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah tas berwarna hitam yang digantung di toilet lanting milik tersangka. Tas tersebut ternyata berisi barang bukti mencengangkan.
“Di dalam tas ditemukan satu paket narkotika seberat 20,11 gram, satu buah timbangan digital, isolasi, dan dua pak plastik klip kosong. Semua barang tersebut diakui milik pelaku,” jelas Kapolres kepada awak media, Jumat (4/7/2025).
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami jaringan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran barang haram tersebut.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai seumur hidup,” tegas Kapolres menutup keterangannya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian